KKP Tangkap Lagi 7 Kapal Ikan Asing Ilegal
By Admin
Kapal ikan asing ilegal (Ilustrasi)
nusakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tujuh kapal ikan asing ilegal di dua lokasi berbeda pada 7-12 Oktober 2016. Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 014,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan tertulis, Jumat, (14/10/2016).
Sjarief yang juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu mengatakan pihaknya menangkap tiga kapal asing berbendera Malaysia di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada 11 Oktober lalu. Ketiga KIA itu mengangkut 48 awak kapal yang diindikasi berkewarganegaraan Vietnam.
Ada pun kapal yang ditangkap, masing-masing bernama Kapal Motor Karang, KM PAV 4543, dan KM Murkhan. “Selanjutnya kapal dan ABK dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Batam, untuk kemudian diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” kata Sjarif.
Sementara empat kapal lain, ujarnya, ditangkap oleh Kapal Pengawas Orca 03 di perairan Miangas, Sulawesi Utara, dalam kurun waktu enam hari, sejak 7 hingga 12 Oktober. Petugas KKP pun menahan 30 awak kapal yang diduga berkewarganegaraan Filipina.
“Mereka dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum.” Penangkapan ini melanjutkan prestasi KKP, yang juga berhasil menahan delapan KIA ilegal di perairan Sulawesi, akhir September 2016.
Menindaklanjuti temuan ini, Menteri KKP Susi Pudjiastuti telah mengimbau pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada awak kapal asing. Menurut Sjarif, Susi juga mengharapkan kerja sama dari kepolisian untuk mengembangkan kasus dan menangkap siapapun yang terlibat.(p/mk)